DPO Kasus Kredit Briguna di Bekang Kostrad Cibinong di Tangkap Satgas SIRI Kejagung
Kab.Bogor, Nuntium.id - DPO dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIGUNA pada Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 s/d tahun 2023 atas nama inisial 'SDH' (52) berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI).
SDH di tangkap pada hari Selasa (30/7/24) sekitar pukul 00.45 WIB di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pria yang lahir di Bogor dan oknum anggota TNI ini merupakan DPO asal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Dalam rilis resminya Kejagung RI menerangkan bahwa, akibat perbuatan tersangka selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD bersama-sama pihak BRI (Mantri, ADK dan Pemutus Kredit) mengakibatkan kerugian pihak Bank BRI sebagai Bank BUMN sebesar Rp55.580.908.690.
Berikut rincian kerugian yang dirilis pihak Kejagung RI;
1. BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta Rp5.658.936.062;
2. BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp46.545.631.771;
3. BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3.276.342.857.
Saat diamankan, Tersangka SDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (***)
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI