Gelar Aksi Demo, GEMPAR Tuntut Tiga Hakim PN Cibinong Mundur dari Jabatanya

Gelar Aksi Demo, GEMPAR Tuntut Tiga Hakim PN Cibinong Mundur dari Jabatanya

Smallest Font
Largest Font

Bogor, Nuntium.id - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) menggelar aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor untuk meminta tiga orang Hakim yang memutus perkara sengketa PT. Verri Sonneville VS Tumpal Sitorus mundur dari jabatannya, Kamis (7/11/24). 

Aksi demo ini buntut dari kekecewaan pihak tergugat, Tumpal Sitorus atas keputusan ketiga Hakim PN Kabupaten Bogor tersebut yang diduga melakukan tindakan melawan hukum yaitu menerima suap (Gratifikasi). 

Koordinator GEMPAR, Putra dalam keterangan rilis resmi nya yang diterima awak media menyatakan, keputusan tiga Hakim yaitu, Viktor Suryadipta, S.H (Hakim Ketua), Ruth Marina Damayanti Siregar, S.H (Hakim Anggota) dan Ummi Kusuma Putri,S.H (Hakim Anggota) tersebut cacat di depan hukum.

Sebab dalam memutuskan perkara perdata Reg. Nomor : 35/pdt.G/2024/PN.Cbi, yang telah diputus sejak tanggal 29 Agustus 2024, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dan memakai kacamata kuda dalam memutuskan perkara tersebut. 

"Besar dugaan kami bahwa Hakim-hakim tersebut melakukan tindakan melawan hukum yaitu menerima suap (Gratifikasi) dengan yang sedang berperkara yaitu PT. Verri Sonneville sebagai Penggugat dan mendzolimi Bapak Tumpal Sitorus sebagai Tergugat, sehingga hal tersebut sanggat merugikan Bapak Tumpal Sitorus," urainya. 

Dalam rilis resminya GEMPAR menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada Pasal 1 Ayat (6) menyebutkan bahwa “Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan,kepatutan dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme". 

Sehingga dapat diartikan bahwa, dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara yang baik haruslah selalu berpegang teguh pada asas kepatuhan hukum yang dimana hal ini senada dengan apa yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UU 1945 bahwa,“Negara Indonesia adalah negara hukum” dan jelas dikatakan bahwa setiap tindak tanduk penyelenggara negara baik itu instansi atau bahkan institusi haruslah selalu berlandaskan dengan apa yang sudah diterangkan dalam Undang-Undang ataupun aturan yang berlaku, agar terhindar dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dapat merugikan negara".

Ditambahkannya, Hakim merupakan pejabat peradilan negara yang mempunyai tugas yaitu mengadili, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata. 

Sesuai dengan prinsip rule of law yang mana hal tersebut merupakan amanah aturan perundang-undangan. 

"Akan tetapi pada faktanya bahwa Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong tidak mencerminkan Hakim yang jujur dan adil dalam mengambil keputusan sebab 3 (tiga) orang Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong," terang dalam rilisnya. 

Berangkat dari hal tersebut maka Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) meminta dan menuntut :  

1. Tiga orang Majelis Hakim yang terlibat dalam putusan Reg. Nomor :35/pdt.G/2024/PN.Cbi segera mundur sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong.  

2. Meminta agar Komisi Yudisial menindak tegas tiga Hakim yang kami duga bermain mata dengan PT. VERRI SONNEVILE sesuai dengan amanah aturan Perundang-Undangan.  

3. Jika dugaan kami terbukti, kami meminta penegak hukum agar tangkap dan penjarakan para Hakim nakal ini.  

Sumber: Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author